Selasa, 31 Maret 2009

sembuhkan DBD Ampuh dan Murah



Info Tetangga Sebeleh neh,...
Ini jelas iklan?. dan kalau sampai masuk ke blog ini, berarti sang redaktur mengizinkan. Masalahnya yang satu ini ndak ada dijual, tapi cukup gampang didapat, nyari sendiri dan murah. Jadi iklannya ndak mempromosikan produk obat dan ndak butuh POM untuk melegalisir.

Obat DBD, demam berdarah dengue yang paling top dan ampuh saat ini, dan perlu dimasyarakatkan adalah Daun ULAR, alias Daun UBI JALAR. Ambil pucuk daun ubi jalar sebanyak porsi ikatan sayuran, rebus dengan seliter air selama lebih dari 5 menit [godok 1 jam juga bisa]. Minum sebagai pengganti air minum, berarti sekitar seliter sehari. Ubi jalar ya Bung, bukan daun singkong. Ubi Jalar. Makanya saya pendekin jadi DAUN ULAR, bir pade inget, karena sudah beberapa teman jadi kekenyangan makan daun singkong.

Resep ini sudah saya coba beberapa kali. Ponakan kena DBD, trombosit turun ke 80 ribu, sehari diberi rebusan daun ular, langsung naik diatas 150 ribu. Rumah sakit pada marah, kehilangan pasien? hehehe..

Beberapa teman juga saya sudah suruh coba, ampuh Boss? Isteri saya 3 minggu lewat di ?vonis? DBD oleh dokter, tanpa lihat hasil labnya, langsung saya kasih daun ular kita, besoknya test lagi Trombositnya jadi 396. Gila, maximumnya biasanya 400 ribu. Ternyata waktu dibilang DBD, trombosit istri saya masih 150 ribu. Hebat tenan?

Resep ini dari mana? Dari teman di Philippine, dan sedang populer sekali disana dan beberapa kali menjadi topik seminar kesehatan disana. Untuk lebih afdolnya anda googling saja ? comote? atau ?kamote?, begitu bahasa sononya, supaya ndak merasa dikadali??. Jangan googling nya ?daun ular?, yang keluar nanti gambar kobra ngantuk?. hehehe?

Selamat mencoba dan tolong diterusin ke tetangga dong. Ini murah meriah dan HEBAT. Effek sampingan mestinya nggak ada, karena daun ini biasa juga dibikin jadi sayur dikampung oweh atau paling nggak dibikin menjadi makanan ternak?.

Bersama kita, untuk kesuksesan bersama!
Salam saya,

Senin, 30 Maret 2009

menjamak SHOLAT

Menjamak Shalat Karena Hujan
Kategori: Fiqh dan Muamalah
Pengertian Menjamak Sholat
Menjamak adalah menggabungkan salah satu diantara dua sholat dengan sholat yang lainnya. Pengertian ini sudah mencakup jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Pada pernyataan ‘menggabungkan salah satu sholat dengan sholat yang lainnya’ yang dimaksud dengan pengertian ini adalah sholat yang boleh digabungkan/dijamak antara keduanya, maka tidaklah termasuk dalam pengertian ini misalnya menggabungkan antara sholat ‘ashar dengan sholat maghrib; (itu tidak boleh dikerjakan-pent) karena jenis sholat maghrib berbeda dengan jenis sholat ‘ashar, sholat ‘ashar termasuk sholat nahariyah (yang dikerjakan di waktu siang) sedangkan sholat maghrib termasuk jenis sholat lailiyah (yang dikerjakan di waktu malam). Begitu pula tidak termasuk dalam pengertian ini menggabungkan antara sholat ‘Isyak dengan sholat Fajar (shubuh-pent), karena waktu keduanya terpisah satu sama lain (Syarhul Mumti’ karya Syaikh Al Utsaimin, jilid 4 halaman 547. Kitab Sholat: Bab Sholatnya orang yang mendapat udzur).
Penyebab Dijamaknya Sholat
Secara umum ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan jamak yaitu: karena safar (bepergian), karena hujan dan karena suatu kebutuhan tersendiri (bukan karena safar atau hujan) (lihat Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I halaman 139-141).
Selain tiga sebab di atas ada juga sebab yang lain yaitu karena sakit yang menyebabkan dia susah untuk mengerjakan kedua sholat itu secara terpisah, karena tanah sepanjang perjalanan menuju Masjid dipenuhi lumpur sehingga menyulitkan perjalanan ke sana atau karena tiupan angin dingin yang sangat keras sehingga menghambat perjalanan ke masjid.
Syaikh Al Utsaimin menyimpulkan bahwa sebab yang membolehkan jamak adalah: safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiup kencang, akan tetapi bukan berarti sebabnya hanya lima perkara ini saja, karena itu sekedar contoh bagi pedoman umum (yang membolehkan jamak-pent) yaitu karena disebabkan adanya al masyaqqah (kesulitan yang menimpa orang yang hendak sholat-pent). Oleh karena itu pula seorang wanita yang terkena istihadhah (penyakit keluarnya darah dari kemaluan wanita secara terus menerus -pent) diperbolehkan untuk menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar atau antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak karena kesulitan yang menimpanya jika harus berwudhu untuk setiap kali hendak sholat. Begitu juga dibolehkan jamak bagi seorang musafir apabila sumber air (untuk wudhu-pent) letaknya amat jauh sehingga menyulitkannya apabila harus pergi ke sana setiap kali hendak sholat (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 553-559).
Hukum Menjamak Sholat
Di antara beberapa perbedaan pendapat yang ada maka pendapat yang benar adalah bahwasanya hukum menjamak sholat adalah Sunnah apabila memang terdapat sebab yang membolehkannya. Hal ini disebabkan 2 alasan:
1. Pertama, menjamak adalah termasuk keringanan (rukshsoh) yang dikaruniakan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, sedangkan Alloh Ta’ala senang apabila rukhshohnya diambil.
2. Kedua, karena dalam perbuatan ini (menjamak-pent) terkandung sikap meneladani Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, beliau pun melakukan jamak ketika ada sebab yang membolehkan untuk itu.
Dan bahkan sangat mungkin perkara ini termasuk dalam keumuman sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat sholat yang kulakukan.” (HR. Bukhori) (disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 548-549).
Menjamak Sholat Ketika Turun Hujan
Sebagaimana telah disinggung di atas, turunnya hujan merupakan salah satu sebab yang membolehkan (baca: hukumnya sunnah) kita menjamak sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak. Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang sampai membuat pakaian yang terkena menjadi basah karena air hujan yang jatuh banyak dan cukup deras, adapun hujan yang sedikit (baca: gerimis) yang tidak membuat baju menjadi basah maka tidak boleh menjamak sholat karenanya (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 555).
Bolehnya menjamak ketika turun hujan didasari beberapa riwayat yang bersumber dari Sahabat maupun tabi’in (murid sahabat) serta tabi’ut tabi’in (murid tabi’in) berikut ini:
1. Dari Nafi’ (seorang tabi’in) dia menceritakan bahwasanya Abdulloh ibnu Umar dahulu apabila para pemimpin pemerintahan (umara’) menjamak antara sholat Maghrib dengan ‘isyak pada saat hujan turun maka beliaupun turut menjamak bersama mereka.
2. Dari Musa bin ‘Uqbah, dia menceritakan bahwasanya dahulu Umar bin Abdul ‘Aziz pernah menjamak antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak apabila turun hujan, dan sesungguhnya Sa’id ibnul Musayyib (tabi’in), Urwah bin Zubeir, Abu Bakar bin Abdurrohman serta para pemuka (ahli ilmu) pada zaman itu senantiasa sholat bersama mereka dan tidak mengingkari perbuatan tersebut.
3. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu ‘anhuma, beliau menceritakan: Bahwa dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar dan antara sholat Maghrib dengan ‘Isyak di kota Madinah dalam keadaan bukan karena situasi takut dan bukan karena hujan. Maka Ibnu ‘Abbas pun ditanya ‘Untuk apa beliau (Nabi) melakukan hal itu ?’ maka Ibnu ‘Abbas menjawab: ‘Beliau bermaksud agar tidak memberatkan ummatnya.’ (HR. Muslim dan lain-lain)
Syaikh Al Albani rohimahulloh mengatakan: (dalam perkataan Ibnu Abbas ini -pent) Seolah-olah beliau menyampaikan bahwasanya menjamak karena hujan adalah perkara yang sudah ma’ruf (dikenal) di masa hidup Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, kalaulah tidak karena latar belakang itu lalu manfaat apa yang bisa dipetik dari penafian hujan sebagai sebab yang membolehkan beliau untuk menjamak (Irwa’ul Ghalil, silakan lihat di Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz halaman 140-141, Kitab Sholat).
Lebih Utama Mana: Jamak Taqdim Ataukah Ta’khir ?Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan: “Yang lebih utama adalah melakukannya dengan jamak taqdim (di waktu sholat yang pertama/maghrib -pent); karena yang demikian itu lebih mencerminkan sikap lemah lembut kepada manusia, karena itulah anda akan jumpai bahwa orang-orang semuanya pada saat hujan turun tidak melakukan jamak kecuali dengan cara jamak taqdim.” (Syarhul Mumti’ halaman 563).
Bagaimana Kalau Hujan Berhenti di Tengah Sholat ‘Isyak ?
Memang apabila di awal pelaksanaan sholat ‘Isyak yang dijamak disyaratkan keadaan masih hujan, adapun apabila sholat ‘Isyak sudah dilakukan kemudian di tengah-tengah tiba-tiba hujan berhenti maka tidaklah disyaratkan hal itu terus menerus ada sampai selesainya sholat yang kedua (’Isyak). Demikian pula berlaku untuk sebab yang lainnya. Misalnya apabila ada seseorang yang karena sakitnya terpaksa harus menjamak sholat kemudian tiba-tiba di tengah sholatnya sakit yang dideritanya menjadi hilang maka jamak yang dilakukannya tidak menjadi batal; karena keberadaan udzur secara terus menerus hingga selesainya (sholat) kedua tidaklah dipersyaratkan (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 574).
Bolehkah Orang Yang Sholat di Rumah Menjamak ?
Apabila hujan turun maka seorang muslim yang wajib menunaikan sholat jama’ah (baca: kaum lelaki) dibolehkan menjamak sholat (apabila dia bersama imam di masjid -pent) atau sholat di rumahnya (karena hujan termasuk uzdur/penghalang yang membolehkan untuk tidak menghadiri sholat jama’ah di masjid -pent).
Jamak tetap boleh dilakukan (di masjid) walaupun jalan yang dilaluinya untuk mencapai masjid sudah terlindungi dengan atap (sehingga tidak sulit baginya menghadiri jama’ah sholat ‘Isyak nantinya ketika hujan belum reda -pent) hal ini supaya dia tidak kehilangan (pahala) sholat berjama’ah.
Adapun apabila dia sholat di rumahnya karena sakit (atau karena udzur lain -pent) sehingga tidak bisa hadir di masjid maka dia tidak boleh menjamak; karena tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan jamak tersebut (karena kewajibannya sudah gugur dengan udzur-nya tersebut-pent). Adapun kaum wanita (yang ada di rumah), maka tidak boleh menjamak sholat karena hujan sebab tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan menjamak itu, dan karena mereka bukan termasuk orang yang diwajibkan menghadiri sholat berjama’ah. (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 560).
Berapa Jarak Antara Dua Sholat Yang Dijamak ?
Termasuk syarat dilakukannya sholat jamak ini adalah tidak boleh ada jeda waktu panjang yang memisahkan antara keduanya, sehingga harus dikerjakan secara berturut-turut. Meskipun dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh tidak mempersyaratkan demikian, dan pendapat beliau cukup kuat. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak menjamak apabila tidak bersambung/berurutan langsung. Jeda waktu yang diperbolehkan (menurut yang mempersyaratkannya) adalah hanya sekadar ukuran lamanya iqomah dikumandangkan (karena tidak ada lagi adzan sebelum sholat ‘Isyak -pent) atau seukuran waktu yang dibutuhkan untuk wudhu ringan.
Dan perlu ditambahkan pula bahwasanya kalau seandainya ada orang yang sesudah sholat Maghrib justeru mengerjakan sholat sunnah rowatib (ba’diyah maghrib) maka tidak ada lagi sholat jamak yang bisa dilakukannya karena ketika itu dia telah menjadikan sholat yang dilakukannya tadi (sunnah rowatib) sebagai pemisah antar keduanya (sholat Maghrib dan ‘Isyak) (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 567-569).

Senin, 23 Maret 2009

Nasehat Imam Ghazali

Suatu ketika Imam Al Ghazali berkumpul bersama murid-muridnya.
tiba-tiba beliau bertanya pada muridnya :
1. apa yang paling ringan didunia ini, muridnya menjawab macam2 yang semuanya salah
lalu dijawab sendiri oleh imam, yang paling ringan didunia ini adalah MENINGGALKAN SHALAT, dengan segudang alasan.

2. lalu beliau bertanya lagi pada muridnya : "apa yang paling berat di dunia ini ?? ",.....tak ada yang menjawab
lalu dijawab sendiri, yang paling berat adalah "MEMEGANG AMANAH "

3. beliau bertanya lagi : " apa yang paling jauh dengan kita?",.........tak ada yang bisa menjawab, lali dijawabnya sendiri, "MASA LALU" , karena walau semenit yang lalu saja kita tdak akan bisa kembali mengejarnya.

4. apa yang paling besar didunia kita ini ?",...pertanyaan berikutnya
tidak ada yg menjawab, lalu dijawabnya, " NAPSU ".

5. pa yang paling dekat dengan kita,.???, jawabnya adalah KEMATIAN

6. apa yang paling tajam ???, jawabnya adalah LIDAH MANUSIA

Sabtu, 14 Maret 2009

YG BERBAHAYA DI SEKITAR KITA

Dari tetangga neh :
Yang berbahaya dilingkungan kita;

1. BEKAS BOTOL AQUA
Mungkin sebagian dari kita mempunyai kebiasaan memakai dan memakai ulang botol plastik (Aqua, VIT , etc) dan menaruhnya di mobil atau di kantor. Kebiasaan ini tidak baik, karena bahan plastic botol (disebut juga sebagai polyethylene terephthalate or PET) yang dipakai di botol2 ini mengandung zat2 karsinogen (atau DEHA). Botol ini aman untuk dipakai 1-2 kali saja, jika anda ingin memakainya lebih lama, tidak boleh lebih dari seminggu, dan harus ditaruh ditempat yang jauh dari matahari. Kebiasaan mencuci ulang dapat membuat lapisan plastik rusak dan zat karsinogen itu bisa masuk ke air yang kita minum. Lebih baik membeli botol air yang memang untuk dipakai ber-ulang2, jangan memakai botol plastik.


2 . PENGGEMAR SATE
Kalau Anda makan sate, jangan lupa makan timun setelahnya. Karena ketika kita makan sate sebetulnya ikut juga karbon dari hasil pembakaran arang yang dapat menyebabkan kanker. Untuk itu kita punya obatnya yaitu timun yang disarankan untuk dimakan setelah makan sate. Karena sate mempunyai zat Karsinogen (penyebab kanker) tetapi timun ternyata punya anti Karsinogen. Jadi jangan lupa makan timun setelah makan sate.


3. UDANG DAN VITAMIN C
Jangan makan udang setelah Anda makan Vitamin C. Karena ini akan menyebabkan keracunan dari racun Arsenik (As) yang merupakan proses reaksi dari Udang dan Vitamin C di dalam tubuh dan berakibat keracunan yang fatal dalam hitungan jam.

4. MI INSTAN
Untuk para penggemar mi instan, pastikan Anda punya selang waktu paling tidak 3 (tiga) hari setelah Anda mengkonsumsi mi instan, jika Anda akan mengkonsumsinya lagi, dari informasi kedokteran, ternyata terdapat lilin yang melapisi mi instan. Itu sebabnya mengapa mi instan tidak lengket satu sama lainnya ketika dimasak. Konsumsi mie instan setiap hari akan meningkatkan kemungkinan seseorang terjangkiti kanker. Seseorang, karena begitu sibuknya dalam berkarir tidak punya waktu lagi untuk memasak, sehingga diputuskannya untuk mengkonsumsi mi instan setiap hari . Akhirnya dia menderita kanker.
Dokternya mengatakan bahwa hal ini disebabkan karena adanya lilin dalam mi instan tersebut. Dokter tersebut mengatakan bahwa tubuh kita memerlukan waktu lebih dari 2 (dua) hari untuk membersihkan lilin tersebut.


5. BAHAYA DIBALIK KEMASAN MAKANAN
Kemasan makanan merupakan bagian dari makanan yang sehari-hari kita onsumsi. Bagi sebagian besar orang, kemasan makanan hanya sekadar bungkus makanan dan cenderung dianggap sebagai "pelindung " makanan.
Sebetulnya tidak tepat begitu, tergantung jenis bahan kemasan. Sebaiknya mulai sekarang Anda cermat memilik kemasan makanan. Kemasan pada makanan mempunyai fungsi kesehatan, pengawetan,
kemudahan, penyeragaman, promosi, dan informasi. Ada begitu banyak bahan yang digunakan sebagai pengemas primer pada makanan, yaitu kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan .
Tetapi tidak semua bahan ini aman bagi makanan yang dikemasnya.
Inilah ranking teratas bahan kemasan makanan yang perlu Anda waspadai.

A. Kertas .
Beberapa kertas kemasan dan non-kemasan (kertas koran dan majalah) yang sering digunakan untuk membungkus makanan, terdeteksi mengandung
timbal (Pb) melebihi batas yang ditentukan. Di dalam tubuh manusia , timbal masuk melalui saluran pernapasan atau tangan kita .
pencernaan menuju sistem peredaran darah dan kemudian menyebar ke berbagai jaringan lain, seperti: ginjal , hati, otak, saraf dan tulang.
Keracunan timbal pada orang dewasa ditandai dengan gejala 3 P, yaitu pallor (pucat), pain (sakit) & paralysis (kelumpuhan) . Keracunan yang terjadipun bisa bersifat kronis dan akut. Untuk terhindar dari makanan yang terkontaminasi logam berat timbal, memang susah-susah gampang. Banyak makanan jajanan seperti pisang goreng, tahu goreng dan tempe goreng yang dibungkus dengan Koran karena pengetahuan yang kurang dari si penjual, padahal bahan yang panas dan berlemak mempermudah berpindahnya timbale makanan tsb.

Sebagai usaha pencegahan , taruhlah makanan jajanan tersebut di atas piring.

B . Styrofoam
Bahan pengemas styrofoam atau polystyrene telah menjadi salah satu pilihan yang paling populer dalam bisnis pangan. Tetapi, riset terkini membuktikan bahwa styrofoam diragukan keamanannya. Styrofoam yang dibuat dari kopolimer styren ini menjadi pilihan bisnis pangan karena mampu mencegah kebocoran dan tetap mempertahankan bentuknya saat dipegang. Selain itu, bahan tersebut juga mampu mempertahankan panas dan dingin tetapi tetap nyaman dipegang, mempertahankan kesegaran dan keutuhan bahan yang dikemas, biaya murah, lebih aman, serta ringan. Pada Juli 2001, Divisi Keamanan Pangan Pemerintah Jepang mengungkapkan bahwa residu styrofoam dalam makanan sangat berbahaya. Residu itu dapat menyebabkan endocrine disrupter (EDC), yaitu suatu penyakit yang terjadi akibat adanya gangguan pada system endokrinologi dan reproduksi manusia akibat bahan kimia karsinogen dalam makanan.



JADILAH SAHABAT BAGI ORANG LAIN DAN KIRIMKAN TULISAN INI SEBANYAK MUNGKIN KEPADA SAHABAT ANDA.

BUNYIKAN KLAKSON DIATAS REL KA

Bunyikan klakson kuat-kuat saat mesin kendaraan mati di atas rel KA

Tadi pagi saat berangkat kerja seperti biasa jam 07.00 ke arah roxy
lewat kolong jembatan yang baru, saya melewati rel kereta api. Eh. saat
melintas, mesin mobil saya tiba-tiba mati,sudah mau melintas rel
tepatnya, sayup sayup terdengar bunyi tut tut tut tut tut...
Ternyata ada kereta api mau lewat. Saya tengok ke kanan, kereta sudah
kelihatan, walaupun masih jauh. Petugasnya terlambat membunyikan sirene.
Berdasarkan pengalaman, saya refleks bunyikan klakson, kebetulan di
depan tidak ada mobil..
Di dalam mobil saya berusaha santai dan tenang.,saya bunyikan klakson
terus. Eh.tiba-tiba tape mobil saya menyala. Saya kaget, kok bisa ya
nyala sendiri ???

Saya teringat keja dian 2 tahun lalu, saat om dan tante saya terjebak di atas rel kereta api di Surabaya .
Mobil mereka tiba-tiba berhenti mendadak, tidak bisa dihidupkan. Mereka panik dan refleks aja om saya tekan
klakson mobil berkali-kali dan waktu om saya coba starter lagi eh. mesin mobil hidup lagi dan saat itu kereta api udah benar-benar
mendekat, semua orang di sekitar sudah pada berteriak, "keluar.keluar..keluar !!" . Akhirnya selamat.!
Saya teringat ketika saya kuliah di Jerman, dan saya pernah baca buku
ternyata rel kereta api dapat menghantarkan listrik dan magnet yg sangat
tinggi akibat gesekan yg terus menerus,dan medan magnet itu bisa tersimpan
selama 3 jam, bayangkan kalo kereta berlalu lalang setiap 5/10
menit,berapa medan magnet yg di simpan rel itu..? dan akibatnya yaitu
membuat mesin mobil atau sepeda motor bisa mati mendadak..jika kita
terlalu lama di atas rel/medan magnet itu.

Akan tetapi itu bisa diatasi dengan bunyi yang tinggi seperti klakson
dan ternyata memang berhasil memutuskan rangkaian listrik dan medan magnet
di sekitarnya.

Teman-teman tolong sebarkan info ini ya.karena banyak ditemui kecelakaan
kereta api vs mobil/motor karena kendaraan mati mendadak di tengah rel
KA!

Jumat, 13 Maret 2009

EFEK MINUM dg BERDIRI


Semalam (20/2-09) saya ikut kajian kesehatan akupuntur yang diadakan salah satu ahli akupuntur. Saya baru sadar, mengapa Rasulullah melarang ummatnya minum berdiri seperti yg disebutkan dalam hadist agar tidak minum berdiri. Ini dibuktikan dari segi kesehatan. Air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada pos-pos penyaringan yang berada di ginjal. Nah. Jika kita minum berdiri. Air yang kita minum tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disaluran ureter. Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter. Inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal. Salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya.Cara mengatasinya : 1. biasakan minum sambil duduk. 2. banyak minum air putih. Sekarang,

kesalahan kita berdoa



Kesalahan Dalam Berdo'aWritten by AdministratorSaturday, 21 June 2008 00:46Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Doa adalah ibadah." (HR. Abu Dâwûd dan selainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albânî). Akan tetapi, banyak di antara manusia melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam berdoa, serta tidak mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Sehingga bisa jadi kesalahan dan kekeliruan tersebut menjadi penyebab tidak dikabulkannya doa seseorang. Berikut ini beberapa kesalahan dalam berdoa yang sering dilakukan banyak orang

1. BERDOA DENGAN MENGANGKAT TANGAN BUKAN PADA WAKTUNYAMengangkat tangan dalam berdoa merupakan etika yang paling agung dan memiliki keutamaan mulia serta penyebab terkabulnya doa. Dari Salmân Al Fârisî bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia. Dia malu kepada hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta kepada-Nya), lalu dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapatkan apa-apa." (HR. Abû Dâwûd, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albânî). Dari Anas radhiallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak berdoa dengan mengangkat tangan kecuali dalam shalat istisqa." (HR. Bukhârî).Berdasarkan kedua hadits ini, sebagian orang ada yang berlebihan dan tidak pernah sama sekali mau meninggalkan mengangkat tangan. Sebagian yang lainnya tidak pernah sama sekali mengangkat tangan kecuali waktu-waktu khusus saja. Sebagian yang lain bersikap pertengahan, artinya mengangkat tangan hanya pada waktu berdoa yang memang dianjurkan mengangkat tangan pada saat itu, seperti pada saat berdoa dalam shalat istisqa', dan tidak mengangkat tangan pada waktu berdoa yang memang tidak ada anjurannya untuk mengangkat tangan, seperti berdoa sehabis salam pada shalat fardhu, membaca doa di antara dua sujud, membaca doa sebelum salam pada saat shalat, berdoa pada khutbah Jumat dan Idul Fitri. Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat tangannya pada waktu-waktu tersebut.

2. DOA BERSAMA SETELAH SHALATLajnah Dâ'imah lil Iftâ' (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hal ini, maka dijawab bahwa berdoa bersama-sama dengan berjamaah setiap setelah shalat fardhu ataupun sunnah adalah perbuatan yang diada-adakan dalam agama ini (bid'ah), sebab tidak ada penjelasan sedikit pun dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat beliau. Maka barangsiapa yang berdoa bersama-sama dengan berjamaah setelah shalat fardhu atau rawatib, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan pedoman Ahlus Sunnah wal Jama'ah. (Fatâwâ Islâmiyyah I/318-319).

3. MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOASebagian orang mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya, padahal tidak ada satu hadits pun yang shahih membenarkan perbuatan tersebut. Abû Dâwûd berkata bahwa saya mendengar Imam Ahmad ditanya oleh seseorang tentang hukum mengusap wajah sesudah berdoa, maka beliau menjawab, "Saya tidak pernah mendengar itu, dan saya tidak pernah mendapatkan sesuatu (dalil) tentang itu." Abû Dâwûd berkata, "Saya tidak pernah melihat Imam Ahmad mengerjakan hal itu." (Abû Dâwûd dalam Masâ-il Imâm Ahmad, hal. 71).

4. QUNUT PADA WAKTU SHALAT SUBUH SELAIN QUNUT NAZILAHSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa qunut pada waktu shalat subuh dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya pada saat terjadi musibah, beliau qunut selama sebulan mendoakan sekelompok kaum kafir yang telah membunuh sejumlah sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar dihancurkan oleh Allah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan membaca doa qunut.Kemudian beliau melakukan qunut lagi untuk mendoakan sejumlah sahabat yang tertahan tidak bisa turut hijrah bersama beliau.Begitu pula Khulafâur-Râsyidûn tidak pernah melazimkan qunut tersebut dan juga tidak meninggalkannya sama sekali.Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat; di antara mereka ada yang berpendapat sunnah, sementara yang lainnya berpendapat bahwa anjuran tersebut sudah dinâsakh (dihapus) dan termasuk perbuatan bid'ah. Dan yang lainnya berpendapat bahwa disunnahkan qunut pada saat dibutuhkan. Pendapat terakhir inilah yang kuat karena sesuai dengan praktik yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para Khulafâur-Râsyidûn. (Majmu' Fatâwâ karya Ibnu Taimiyah, 23/98-99).Sumber:Buletin Al Fikrah Ed.07/Thn VII/10 Dzulqa'dah 1427